PPDB Sistem Zonasi

FOTO

Penerimaan Peserta Didik Baru Berdasarkan Zonasi Pendidikan

Pengelolaan pendidikan berbasis zonasi memiliki dua tujuan utama, yaitu meningkatkan pemerataan dan keadilan dalam mengakses pendidikan; dan meningkatkan pemerataan kualitas layanan pendidikan. Intervensi terhadap input peserta didik baru di sekolah melalui penerapan sistem zonasi pada PPDB hanya merupakan salah satu dari tiga sasaran pelaksanaan kebijakan zonasi pendidikan di Indonesia. Dua sasaran lainnya adalah intervensi terhadap guru dan tenaga kependidikan serta intervensi terhadap sarana dan prasarana sekolah. Dalam pelaksanaan PPDB zonasi, pemerintah telah menerbitkan Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 jo Permendikbud Nomor 20 Tahun 2019. Berdasarkan peraturan tersebut, pemerintah daerah menurunkannya menjadi peraturan gubernur maupun peraturan bupati/walikota, sementara dinas pendidikan menyusun petunjuk teknis pelaksanaan PPDB di daerah. Buku ini menyajikan hasil pengamatan dan diskusi dengan para pemangku kepentingan di daerah. Pada prinsipnya PPDB telah berjalan dengan baik. Hal ini dapat dilihat dari pemahaman dinas pendidikan dan sebagian besar responden yang telah memahami konsep PPDB berbasis zonasi. Semua daerah umumnya telah menetapkan petunjuk teknis pelaksanaan PPDB. Kesesuaian juga dapat dilihat dari penerapan jalur dan ketentuan kuota persentase setiap jalur (zonasi, prestasi, dan perpindahan orang tua) dalam PPDB. Namun, ada sebagian kecil daerah yang belum menetapkan zonasi berdasarkan perhitungan jumlah lulusan dan daya tampung. Beberapa daerah yang sudah menerapkan PPDB berbasis zonasi juga belum membuat peta zonasi di wilayah tersebut. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *